
Have Seat Will Travel – Jepang, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata paling diminati di dunia, kini tengah mempertimbangkan langkah strategis yang berpotensi memengaruhi biaya perjalanan wisatawan mancanegara. Pemerintah Jepang dikabarkan sedang mengkaji rencana untuk menaikkan tarif Pajak Keberangkatan Internasional (International Tourist Tax).
Langkah ini diambil di tengah upaya Jepang untuk menyeimbangkan pertumbuhan industri pariwisata yang pesat (overtourism) dengan kebutuhan peningkatan infrastruktur pariwisata dan pemasukan kas negara.
Saat ini, Jepang memberlakukan pajak keberangkatan sebesar ¥1.000 (sekitar Rp 100.000, tergantung kurs) per orang, yang berlaku bagi semua penumpang internasional, termasuk warga negara Jepang, saat meninggalkan negara tersebut melalui jalur udara atau laut. Pajak ini telah diterapkan sejak tahun 2019.
Rencana kenaikan ini belum memiliki angka pasti, namun diperkirakan akan meningkatkan beban biaya yang harus ditanggung wisatawan. Jika kenaikan cukup signifikan, maka total biaya perjalanan, terutama bagi keluarga besar, akan bertambah cukup besar.
Bagi wisatawan Indonesia yang selama ini menjadikan Jepang sebagai destinasi favorit, kenaikan pajak keberangkatan ini tentu perlu dipertimbangkan dalam perencanaan anggaran liburan.
Kenaikan pajak ini mengingatkan kita bahwa biaya perjalanan ke destinasi populer dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan kebijakan ekonomi dan pariwisata suatu negara.