Have Seat Will Travel – Sekitar 90 persen penginapan atau akomodasi wisata di Kabupaten Klungkung, Bali, hingga saat ini belum memiliki izin resmi. Fenomena ini menjadi isu besar karena berdampak langsung pada potensi pajak hotel dan restoran (PHR) di wilayah tersebut. Kondisi ini juga menghambat pengembangan sektor pariwisata yang sangat penting bagi perekonomian Klungkung. Untuk itu, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Klungkung mengusulkan agar proses perizinan akomodasi wisata di daerah tersebut dipermudah, demi mendukung pertumbuhan industri pariwisata yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ketua BPC PHRI Klungkung, I Putu Damaya, sekitar 900 penginapan yang ada di Klungkung saat ini, hanya sekitar 10 persen yang telah mengantongi izin resmi. Artinya, sekitar 90 persen penginapan lainnya beroperasi tanpa izin, yang berimbas pada kontribusi pajak yang rendah dan potensi sektor pariwisata yang belum optimal. Damaya menyatakan bahwa kondisi ini sangat merugikan daerah. Hal ini karena penginapan tanpa izin tidak dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD)..
Menurut Damaya, mayoritas penginapan yang tidak berizin ini adalah usaha kecil, seperti homestay dan akomodasi serupa. Banyak dari pengusaha kecil ini yang belum memahami cara untuk mengurus izin usaha mereka. Padahal, perizinan merupakan langkah pertama yang sangat penting untuk mengembangkan usaha agar lebih besar dan berkelanjutan. “Saya sudah sampaikan, kalau ingin besar harus urus legal dulu. Jadi percaya diri untuk besarkan usahanya dan berkontribusi ke pariwisata dan daerah,” ujar Damaya.
“Baca juga: Eksplorasi Pantai di Kendal: Menikmati Tiram Bakar dan Keindahan Alam”
Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh para pengusaha penginapan kecil di Klungkung adalah minimnya pemahaman tentang proses perizinan. Banyak dari mereka yang tidak tahu bagaimana cara mengurus izin usaha yang sah. Bahkan tidak sedikit yang menganggap bahwa mengurus izin itu memakan waktu dan biaya yang besar. Padahal, memiliki izin yang sah akan membuka peluang untuk berkembang lebih pesat. Dimana hal tersebut bisa mempermudah mengakses berbagai fasilitas dan dukungan dari pemerintah. Ditambah lagi bisa memastikan usaha mereka berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, banyak penginapan yang ternyata berdiri di atas tanah negara. Tanah milik negara ini menjadi penghalang bagi pengusaha untuk mengurus izin. Ini karena mereka tidak tahu bagaimana cara melakukan kerjasama dengan pemerintah untuk mengelola tanah tersebut. Damaya mengungkapkan, masih banyak pelaku pariwisata yang tidak paham mengenai prosedur kerja sama dengan pemerintah dalam mengelola tanah negara untuk mendirikan usaha. Hal ini menjadi tantangan besar bagi mereka yang ingin memiliki penginapan yang legal dan sah.
Menanggapi masalah ini, I Putu Damaya selaku Ketua BPC PHRI Klungkung yang baru dilantik pada 2024, mendorong agar proses perizinan bagi penginapan di Klungkung dapat dipermudah. Ia berharap agar pemerintah daerah dapat membuat prosedur perizinan yang lebih sederhana dan lebih cepat. Terutama untuk pengusaha kecil dan menengah yang ingin mengurus izin usaha mereka. “Kami berharap dibantu perizinan yang cepat, terutama akomodasi wisata yang kecil-kecil,” ungkap Damaya.
Proses perizinan yang lebih mudah dan cepat akan memotivasi lebih banyak pelaku usaha untuk mendaftarkan penginapan mereka dan beroperasi secara legal. Dengan begitu, mereka tidak hanya dapat berkontribusi lebih besar terhadap pariwisata daerah, tetapi juga terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak hotel dan restoran. Pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih mendukung dan memfasilitasi pengusaha untuk mengurus izin usaha mereka dengan lebih efisien.
“Simak juga: Ekoturisme di Negara Kecil: Model Wisata Ramah Lingkungan yang Menginspirasi”
Selain itu, Damaya juga mengharapkan adanya kolaborasi yang lebih erat antara pengurus BPC PHRI Klungkung dengan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang mendukung sektor pariwisata. Menurut Damaya, para pelaku pariwisata di Klungkung tidak ingin hanya menjadi penonton di daerah mereka sendiri. Mereka berharap dapat dilibatkan dalam setiap proses penyusunan kebijakan terkait pariwisata yang akan membantu mengembangkan sektor ini dengan lebih baik.
Damaya menegaskan bahwa sektor pariwisata Klungkung memiliki potensi yang besar, terutama dengan adanya keindahan alam dan budaya yang kaya. Oleh karena itu, pemerintah daerah dan PHRI diharapkan bisa bekerja sama dalam memanfaatkan potensi tersebut melalui peningkatan kualitas penginapan dan pelatihan bagi pengusaha kecil untuk mengurus izin mereka. Dengan begitu, Klungkung akan semakin berkembang sebagai destinasi wisata yang lebih profesional dan terorganisir.
Dengan adanya perbaikan dalam proses perizinan dan dukungan dari pemerintah daerah, PHRI Klungkung berharap sektor pariwisata di Klungkung bisa berkembang lebih pesat, memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian daerah, serta membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak bagi masyarakat setempat.